REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, sebagai salah satu dari 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada Jumat (22/8), KPK mengungkapkan bahwa Immanuel menerima satu unit motor Ducati dan uang sebesar Rp 3 miliar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Immanuel Ebenezer, saat menjabat sebagai Wamenaker, berbicara kepada Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker, mengenai motor besar. Immanuel bertanya kepada Irvian tentang motor yang cocok untuknya, dan Irvian kemudian membelikan sebuah motor Ducati yang dikirim ke rumah Immanuel.
Pembelian tersebut dilakukan secara off the road atau tanpa surat-surat, yang menurut KPK diduga bertujuan untuk menyembunyikan transaksi. KPK telah menahan Immanuel Ebenezer dan sepuluh tersangka lainnya selama 20 hari pertama, terhitung dari 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Pada hari yang sama, Immanuel dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto. Berikut adalah identitas 11 tersangka pada saat terjadinya perkara tersebut: 1. Irvian Bobby Mahendro (IBM), 2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), 3. Subhan (SB), 4. Anitasari Kusumawati (AK), 5. Fahrurozi (FRZ), 6. Hery Sutanto (HS), 7. Sekarsari Kartika Putri (SKP), 8. Supriadi (SUP), 9. Temurila (TEM), 10. Miki Mahfud (MM), dan 11. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).
Konten ini diolah dengan bantuan AI.