Jumat 22 Aug 2025 12:51 WIB

KPK Panggil Sembilan Mandor Jadi Saksi Kasus di Lingkungan Pemkab Lamongan

KPK telah menetapkan tersangka yang identitasnya belum dapat diumumkan ke publik.

Pekerja mengecat logo KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/8/2021). KPK memanggil sembilan mandor untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Pekerja mengecat logo KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/8/2021). KPK memanggil sembilan mandor untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan mandor untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019. KPK juga memanggil seorang pihak swasta berinisial MHA untuk menjadi saksi kasus tersebut.

“Pemeriksaan bertempat di Polres Gresik, Jatim, atas nama SM, SBS, AR, DS, PWT, SWD, MS, KYN, dan SPM, selaku mandor,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Baca Juga

Sebelumnya, pada 15 September 2023, lembaga antirasuah itu mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019. KPK juga telah menetapkan tersangka yang identitasnya belum dapat diumumkan ke publik.

Menurut KPK, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 151 miliar. Pada 7 Juli 2025, KPK melanjutkan, penyidikan kasus tersebut dengan memanggil lima orang aparatur sipil negara sebagai saksi.

KPK pada 8 Juli 2025 mengumumkan tersangka kasus tersebut berjumlah empat orang. Kemudian saat ini sedang menghitung kerugian keuangan negara yang sebenarnya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement