Jumat 22 Aug 2025 13:37 WIB

DPR Enggan Disalahkan Soal Tunjangan Rumah Rp 50 Juta, Misbakhun: Yang Tentukan Kemenkeu

Besaran Rp 50 juta dinilai berdasarkan standar untuk pejabat negara.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun
Foto: Dok. DPR RI
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR enggan disalahkan terkait dengan besaran tunjangan rumah. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai bahwa nominal tunjangan rumah bagi Anggota DPR RI sebesar Rp50 juta per bulan, ditentukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut dia, DPR RI hanya menerima tunjangan dan tidak menentukan angka tersebut. Namun, dia menilai nominal tersebut berdasarkan standar dan kualifikasi untuk pejabat negara, karena DPR adalah pejabat negara.

Baca Juga

"Mengenai satuan Rp50 jutanya dan sebagainya itu kan semuanya datang dari mereka. Karena kan mereka yang menentukan, bukan kita," kata Misbakhun di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa tunjangan rumah itu diberikan karena kini Anggota DPR RI sudah tidak memiliki fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan. Di sisi lain, kata dia, banyak Anggota DPR RI yang datang dari daerah-daerah selain Jakarta.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement