REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengatakan, besaran tunjangan rumah senilai Rp 50 juta per bulan bagi para legislator telah melalui kajian terbaik. Uang tunjangan itu sebagai pengganti anggota dewan tidak lagi menempati rumah dinas di Jakarta.
Menurut dia, penentuan besaran tunjangan rumah Rp 50 juta juga menyesuaikan dengan harga tanah dan properti ada di Jakarta. "Itu sudah dikaji dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kondisi ataupun harga yang ada di Jakarta karena kan (DPR RI) kantornya ada di Jakarta," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).
Ketua DPP PDIP tersebut menjelaskan, besaran tunjangan rumah Rp 50 juta tersebut telah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi di Indonesia. Sehingga, mereka semua mendapatkan tunjangan perumahan bulanan secara merata. "Karena anggota DPR itu kan juga datang dari daerah-daerah," ucap Puan.
Meski demikian, pihaknya akan tetap mencermati masukan dan aspirasi masyarakat atas besaran tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan bagi wakil rakyat. "Tolong selalu awasi kinerja dari kami di DPR. Kalau kemudian ada hal-hal yang memang dianggap masih belum sempurna, masih terlalu berlebihan, tentu saja kami akan mengevaluasi hal tersebut," ucap Puan.
Dia pun kembali menepis isu adanya kenaikan gaji anggota legislatif, sebagaimana kabar viral di media sosial. Dalam flyer yang viral, gaji anggota DPR dikabarkan mengalami kenaikan menjadi Rp 3 juta per hari atau mencapai Rp90 juta per bulan. "Yang saya bisa sampaikan sebagai pimpinan DPR, saat ini tidak ada kenaikan gaji," ujar Puan.