REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menangkap seorang pria berinisial I (63 tahun), warga Dukuhmalang, Talang, Kabupaten Tegal. Dia dibekuk setelah membunuh pasangan suami istri berinisial MR dan NAT dengan cara diracun.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan, peristiwa pembunuhan bermula ketika tersangka I menyampaikan kepada MR dan NAT bahwa dia dapat menggandakan uang. I merupakan tetangga MR yang dikenal sebagai dukun.
Dwi mengatakan, karena tengah menghadapi kesulitan ekonomi, MR dan NAT tergoda oleh tawaran I. Keduanya kemudian mulai mengikuti petunjuk I agar uang mereka dapat dilipatgandakan.
"Akhirnya beberapa kali dilakukan ritual-ritual, yang mengeluarkan biaya adalah korban. Kemudian korban menagih kepada pelaku, 'Mana kok uangnya tidak kembali?' Kemungkinan korban mengalami kerugian lebih dari Rp 2 juta, dan ini yang ditagih kepada pelaku," ungkap Dwi ketika memberikan keterangan pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (20/8/2025).
Namun soal berapa banyak uang yang dijanjikan akan digandakan tersangka untuk korban, Dwi menyebut hal itu masih ditelusuri. Karena terus ditagih, tersangka I akhirnya menyampaikan kepada MR dan NAT bahwa mereka harus menjalani ritual terakhir.
Dwi mengatakan, ketiganya akhirnya bertemu di sebuah warung nasi goreng di daerah Tegal pada 9 Agustus 2025. Dalam pertemuan itu, I menyerahkan bungkusan berupa minuman kopi kepada kedua korban.
I mengatakan kepada MR dan NAT bahwa kopi itu harus diminum oleh keduanya pada dini hari dan di tempat yang jauh dari keramaian. Tanpa sepengetahuan korban, I telah mencampur kopi tersebut dengan racun apotas.
View this post on Instagram