Kamis 02 Nov 2023 10:28 WIB

Pelaku Pembunuhan Berantai Wowon dkk Divonis Penjara Seumur Hidup

Wowon dkk lolos dari jerat hukuman mati.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Wowon Erawan alias Aki pelaku pembunuhan berantai saat dihadikan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/2).
Foto: Republika/ALI MANSUR
Wowon Erawan alias Aki pelaku pembunuhan berantai saat dihadikan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Pengadilan Negeri Bekasi memvonis tiga terdakwa pembunuhan berantai, yaitu Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin, dengan hukuman penjara seumur hidup. Vonis terhadap ketiga pembunuh modus pesugihan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati. 

"Dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," ucap Hakim Ketua Suparna membacakan putusan, Rabu (1/11/2023) kemarin. 

Baca Juga

Selanjutnya Majelis Hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa untuk mempertimbangkan banding atas vonis tersebut. Apakah akan mengajukan banding atau tidak dengan diberi batas waktu hingga tujuh hari. Tidak ada kata yang keluar dari mulut Wowon yang mendalangi pembunuhan sembilan orang di Bekasi dan Cianjur tersebut.

Diberitakan Republika.co.id sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut tiga pelaku kasus pembunuhan berantai, Wowon Erawan alias Aki Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin dengan hukuman mati. Ketiganya dituntut mati usai melenyapkan tiga nyawa di Bantargebang, Kota Bekasi. Tuntutan hukuman mati terhadap ketiga terdakwa dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023).

 "Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan pidana terhadap Wowon, Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati," demikian kata Jaksa Jaksa Omar Syarif Hidayat membacakan tuntutan,  di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023) lalu.

Jaksa menilai Wowon dan kawan-kawan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Ketiga pelaku ini dianggap melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Sementara hal yang meringankan, ketiganya belum pernah dihukum.

Dalam kasus ini ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40 tahun), Ridwan Abdul Muiz (23 tahun), dan Muhammad Riswandi (17 tahun).  Kasus ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tidak sadarkan diri di rumah kontrakan kawasan Bantar Gebang, Bekasi pada Kamis (12/1) lalu. Sebanyak lima orang korban satu di antaranya anak-anak mengalami keracunan setelah meminum kopi yang sudah dicampur racun.

Tiga orang yang tewas bernama Ai Maimunah (40 tahun), Ridwan Abdul Muiz (23 tahun), dan Muhammad Riswandi (17 tahun). Diketahui korban meninggal memiliki hubungan darah yakni ibu dan anak. Ketiganya tercatat sebagai warga Cianjur dan telah dimakamkan di kampung halamannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement