Rabu 24 May 2023 19:08 WIB

Dana Pembangunan Diduga RSUMK Digelapkan, Rp 9 Miliar Mengalir ke Dukun Pengganda Uang

Dugaan konspirasi mengakibatkan YPUMK mengalami kerugian hingga mencapai Rp 24 miliar

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Oknum pengacara dan dua orang oknum pengurus Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK) diduga menggelapkan dana pembangunan rumah sakit (RS) Universitas Muria Kudus atau Muria Hospital UMK. Ketiga orang tersebut kini diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diterskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Mereka yakni, MA (48 tahun), LR (63), dan Z (52). Ketiganya diduga telah melakukan konspirasi hingga YPUMK mengalami kerugian hingga Rp 24 miliar. Hasil penelusuran yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, selain digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, sebagian uang juga mengalir ke dukun pengganda uang Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng.

Baca Juga

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio  mengungkapkan, hari ini Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menungkap dugaan konspirasi yang mengakibatkan YPUMK mengalami kerugian hingga mencapai Rp 24 miliar.

Dalam kasus ini, MA diduga menjadi otak yang dalam konspirasi ini. Perannya memengaruhi, mengendalikanm, dan turut bersama-sama (dibantu) dua orang oknum pengurus YPUMK, LR dan Z menggunakan uang yang seharusnya digunakan untuk membangun Muria Hospital UMK untuk kepentingan pribadi.

Padahal proses biaya pembangunan rumah sakit ini menggunakan dana yayasan (YPUMK) dan dari sumber-sumber yang lain. “Sehingga pembngunan rumah sakit UMK tersebut, sampai saat ini, mangkrak dan konstruksinya masih berupa pondasi dan tiang pancang bangunan,” tutur Dwi Subagio saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/5/2023).

Dwi Subagio menambahkan, kegiatan konspirasi yang mengakibatkan kerugian ini berlangsung pada 2012 sampai dengan 2016. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain akta, surat keputusan, rekening, pencatatan pembukuan, kemudian satu bendel sertifikat SHM atas nama MA, satu bendel sertifikat SHM atas nama BW.

Selain itu, polisi juga menyita dari BPR di Boyolali satu buku tanah milik Z dan satu buku tanah disita dari BPR Kudus atas nama MA, buku tanah atas nama BW dan satu bku tanah atas nama D. Dari total kerugian sebesar Rp 24 miliar tersebut, kami menelusuri dan bekerja sama dengan PPATK. Uang tersebut mengalir ke beberapa rekening untuk kepentingan pribadi masing-masing.

Misalnya, untuk kepentingan MA sebanyak Rp 5,5 dari 14 kali penarikan untuk membeli tanah, mobil, dan membayar angsuran. Demukian halnya dengan Z yang menggunakan hingga lebih dari Rp 5 miliar.

Yang menarik, ada aliran dana yang mengalir dan terkait dengan kasus penggandaan uang Dimas Kanjeng. “Jadi ada aliran uang hingga Rp 9 miliar yang masuk ke dukun pengganda uang Dimas Kanjeng,” ujar Dwi.

Dalam perkara ini, para tersangka dikenakan Pasal 374 dan juga mengenakan Undang-Undang TPPU. “Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement