Rabu 20 Aug 2025 13:34 WIB

Demo Jilid II Warga Pati pada 25 Agustus Batal, Koordinator Enggan Jelaskan Alasan

"Enggak bisa jawab kalau (alasan pembatalan) ini," kata Ahmad Husein.

Rep: Kamran Dikrama/ Red: Andri Saubani
Massa membakar mobil polisi saat berunjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). Unjuk rasa yang berakhir ricuh itu karena massa kecewa dan menilai tuntutan mereka agar Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya tidak segera dipenuhi.
Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
Massa membakar mobil polisi saat berunjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). Unjuk rasa yang berakhir ricuh itu karena massa kecewa dan menilai tuntutan mereka agar Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya tidak segera dipenuhi.

REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Koalisi masyarakat sipil di Kabupaten Pati telah membatalkan rencana mereka menggelar unjuk rasa jilid II untuk kembali menyuarakan tuntutan pelengseran Bupati Pati Sudewo. Aksi tersebut diagendakan digelar pada 25 Agustus 2025.

"Aksi 25 Agustus batal," ungkap Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Timut Bersatu, Ahmad Husein, lewat pesan singkat, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga

Ketika ditanya apa alasan pembatalan tersebut, Husein enggan menjelaskan. "Enggak bisa jawab kalau (alasan pembatalan) ini. Intinya, semoga yang terjadi kemarin (demo pada 13 Agustus 2025) bisa jadi pembelajaran Pak Bupati," ujarnya.

Husein berharap Sudewo tidak lagi menjadi pemimpin arogan. "Semoga ke depan Pati bisa lebih baik, Pak Bupati bisa jadi orang tuanya masyarakat. Terima kasih atas aspirasi kita sudah terpenuhi (kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen dibatalkan). Semoga amanah lima tahun ke depan," kata Husein.

Sebelumnya Husein menyampaikan bahwa koalisi masyarakat sipil Pati akan kembali menggelar unjuk rasa jilid II untuk menuntut pelengseran Sudewo. Dia bahkan mengeklaim bahwa demonstrasi yang diagendakan digelar pada 25 Agustus 2025 akan lebih besar dibandingkan aksi 13 Agustus 2025 lalu. Massa yang dilibatkan diprediksi mencapai setidaknya 50 ribu orang.

"Tuntutannya masih sama: lengserkan Sudewo," ujar Husein ketika diwawancara pada Selasa (19/8/2025).

Dia pun mendesak agar Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati bekerja lebih cepat dalam menyelidiki dan memeriksa kebijakan Sudewo yang ditentang masyarakat di sana. "Kita mendesak lebih dalam lagi, sampai hak angket bisa benar-benar bisa melengserkan (Sudewo)," katanya.

photo
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). Dalam unjuk rasa yang dihadiri sekitar 100 ribu warga itu menuntut Bupati Pati Sudewo agar mundur dari jabatannya karena dinilai arogan dan sejumlah kebijakannya tidak pro ke masyarakat. - (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Pada 13 Agustus 2025 lalu, ribuan warga Pati menggelar demonstrasi di Alun-Alun Kabupaten Pati. Mereka menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya. Salah satu pemicu demonstrasi tersebut adalah keputusan Sudewo menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 hingga 250 persen.

Warga menentang kenaikan PBB-P2 tersebut. Meski ditolak, Sudewo mengatakan tidak akan menarik keputusannya. Dia bahkan sempat menyampaikan tak akan gentar walaupun harus menghadapi 50 ribu pendemo.

Warga yang geram dengan kebijakan dan pernyataan Sudewo kemudian merencanakan aksi demonstrasi. Menyadari keputusan dan pernyataannya memicu kegusaran warga, Sudewo menyampaikan permohonan maaf. Dia mengaku sama sekali tidak bermaksud menantang rakyatnya.

Sudewo akhirnya membatalkan keputusannya menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen. Kendati demikian, masyarakat Pati tetap menggelar demonstrasi. Unjuk rasa diwarnai kericuhan, termasuk pembakaran mobil polisi. Puluhan pendemo ditangkap karena dituding sebagai provokator dan pelaku kerusuhan.

Hari itu, DPRD Kabupaten Pati akhirnya menyetujui hak angket dan panitia khusus (pansus) pemakzulan Sudewo. Langkah tersebut disambut sukacita oleh koalisi masyarakat sipil Pati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement