Rabu 16 Jul 2025 15:52 WIB

Kemendikdasmen Paparkan Mekanisme Redistribusi Guru ASN ke Swasta

Redistribusi guru ASN ke sekolah swasta tersebut dilaksanakan dua kali dalam setahun.

Sejumlah guru honorer berorasi saat unjuk rasa di Kantor Pemerintahan Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat (26/1/2024). Guru honorer sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Negeri Non Passing Grade (FGHNPG) menuntut penambahan kuota formasi sebanyak 940 agar diangkat menjadi ASN.
Foto: ANTARA FOTO
Sejumlah guru honorer berorasi saat unjuk rasa di Kantor Pemerintahan Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat (26/1/2024). Guru honorer sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Negeri Non Passing Grade (FGHNPG) menuntut penambahan kuota formasi sebanyak 940 agar diangkat menjadi ASN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memaparkan mekanisme redistribusi guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) ke sekolah yang dikelola oleh masyarakat (swasta) untuk dilaksanakan pada November mendatang. Kemendikdasmen baru mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) terkait mekanisme redistribusi guru ASN tersebut pada pekan terakhir bulan Juni.

“Tentang redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, pada tanggal 25 Juni 2025, kami sudah terbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 82 Tahun 2025 tentang Juknisnya,” kata Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Nunuk Suryani, dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Baca Juga

Lebih lanjut, ia menjelaskan, redistribusi guru ASN ke sekolah swasta tersebut dilaksanakan dua kali dalam setahun pada bulan April dan November tahun berjalan, sehingga pihaknya kini tengah mempersiapkan untuk melakukan redistribusi yang pertama pada bulan November mendatang.

Di dalam Juknis tersebut, pihaknya telah merinci beberapa persyaratan kriteria satuan pendidikan yang dapat menerima program redistribusi guru ASN. Di antaranya ialah terdaftar dalam Dapodik paling sedikit 3 tahun, melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan atau disahkan oleh kementerian, memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional satuan pendidikan, serta memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena redistribusi dilakukan atas dasar permintaan satuan pendidikan yang membutuhkan atau adanya kebijakan dari pemerintah daerah, ia juga meminta pihak sekolah untuk memutakhirkan data guru ASN di satuan pendidikan masing-masing per bidang tugas/mata pelajaran/kelompok mata pelajaran pada Dapodik.

Apabila setelah dipetakan terdapat kekurangan formasi guru, lanjutnya, satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan kebutuhan guru ASN kepada dinas yang menangani bidang pendidikan dengan melampirkan dokumen kriteria.

Nantinya, dinas yang menangani bidang pendidikan melakukan seleksi melalui verifikasi dan validasi terhadap dokumen yang dilampirkan, dan dapat melakukan seleksi tambahan dengan wawancara atau metode lain yang relevan.

“Jadi, kami akan menyiapkan sebaik mungkin untuk meredistribusi guru ASN, baik PNS maupun PPPK untuk di sekolah swasta di bulan November yang akan datang dengan berbagai persiapan yang terkait,” katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement