REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk memanggil istri Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, yakni Agustina Hastarini, terkait surat yang viral mengenai permohonan dukungan selama menjalankan kegiatan "Misi Budaya" di Eropa. Diketahui surat itu viral dan menjadi polemik di media sosial.
"Nanti kami lihat dulu ya," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Budi menjelaskan bahwa KPK saat ini sedang mempelajari dokumen maupun informasi yang telah disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada 4 Juli 2025. Sebelumnya, beredar surat berkop Kementerian UMKM mengenai permohonan dukungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma, dan Den Haag, serta Konsulat Jenderal RI di Istanbul, untuk kegiatan istri Menteri UMKM selama di Eropa pada 30 Juni hingga 14 Juli 2025.
Surat yang beredar dan viral di media sosial itu menuai kecaman dari warganet sebab Agustina Hastarini sebagai istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman bukan pejabat publik di kementerian tersebut. Menteri UMKM kemudian mendatangi KPK pada 4 Juli 2025 untuk menyerahkan sejumlah dokumen guna menuntaskan polemik yang mengatasnamakan dirinya dan keluarganya.
Setelah menyerahkan dokumen, Maman menegaskan bahwa istrinya pergi ke Eropa untuk menemani anaknya mengikuti lomba dan tidak memakai satu rupiah pun uang negara. Ia juga mengaku tidak pernah memerintahkan jajarannya membuat surat demi kepentingan istrinya.
Ketika ditanya apakah dirinya akan menyelidiki surat tersebut, Maman mengatakan penyelidikan soal surat itu dilakukan secara internal dan tidak dapat disampaikan kepada publik.
View this post on Instagram