REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, akan mempelajari dokumen yang diberikan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman terkait kunjungan istrinya, Agustina Hastarini ke sejumlah negara di Eropa. "Kami akan pelajari dokumen-dokumen tadi yang sudah disampaikan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2025).
Budi mengatakan, KPK secara proaktif bakal menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri Maman. Dia menjelaskan, salah satu yang dipelajari adalah mengenai pembayaran terkait kunjungan istri Menteri UMKM. "Nanti sambil ditanyakan ke Menteri UMKM, pembayarannya seperti apa," kata Budi.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, untuk menyerahkan sejumlah dokumen guna menuntaskan polemik yang mengatasnamakan dirinya dan keluarganya. Polemik tersebut mengenai surat berkop Kementerian UMKM mengenai permohonan dukungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma, dan Den Haag, serta Konsulat Jenderal RI di Istanbul, untuk kegiatan istrinya selama di Eropa pada 30 Juni-14 Juli 2025.
Surat yang beredar dan viral di media sosial itu menuai kecaman dari warganet sebab Agustina Hastarini sebagai istri Maman bukan pejabat publik. Namun, surat yang dikeluarkan Kementerian UMKM itu meminta bantuan pendampingan ke pejabat KBRI dan KJRI selama kunjungan Agustina di sana.