Senin 07 Jul 2025 17:16 WIB

Roy Suryo Dicecar 85 Pertanyaan Kasus Ijazah Jokowi, Ungkap Keanehan Pihak yang Melaporkannya

Roy Suryo menyebut pihak yang melaporkannya tidak punya legal standing.

Pakar telematika Roy Suryo berjalan masuk untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025). Roy Suryo diperiksa sebagai saksi atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Pakar telematika Roy Suryo berjalan masuk untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025). Roy Suryo diperiksa sebagai saksi atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar telematika Roy Suryo mengaku dicecar sebanyak 85 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo mengaku menjawab pertanyaan dengan cepat. 

“Saya ada 85 pertanyaan dengan 55 halaman, maka bisa diselesaikan dengan cepat,” katanya saat ditemui di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Saat dikonfirmasi mengenai apa saja pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya, Roy hanya menjawab seputar identitas saja.

"Cuma seputar identitas saja yang saya jawab, yang lain karena nggak ada hubungannya nggak saya jawab. Makanya prosesnya singkat karena mereka enggak punya 'legal standing tempus' dan 'locus'-nya," katanya.

Kemudian Roy menyebutkan dirinya bingung karena dipermasalahkan terkait beberapa pihak soal tuduhan ijazah palsu Jokowi, karena para pelapor lainnya tidak memiliki 'legal standing' untuk melaporkannya.

"Jadi mereka, lima pihak itu tidak ada 'legal standing'-nya, apalagi mereka ada yang mengatasnamakan pengacara. Itu kan aneh, pengacara kok malah lapor," katanya.

Kemudian saat dikonfirmasi terkait ketidakhadiran dirinya di pemeriksaan sebelumnya, Roy Suryo memang sepakat tidak hadir.

"Karena undangan pertama kami memang sepakat untuk tidak hadir, karena undangan itu tidak jelas, tidak ada nama terlapornya, tidak ada 'locus' dan tidak ada 'tempus'-nya. Jadi tidak ada lokasi dan tidak ada waktunya," katanya.

Kepolisian telah memeriksa sebanyak 49 saksi dalam proses penyelidikan kasus tuduhan ijazah palsu milik Jokowi. "Sudah memeriksa 49 saksi dalam tahap penyelidikan," kata Ade Ary pada Kamis (3/7).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement