REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Syarifah, mengungkapkan, dia melenyapkan bukti catatan terkait setoran uang kepada mantan wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita, yang berasal dari iuran kebersamaan ASN Bapenda Kota Semarang. Dia menyebut, perintah pemusnahan catatan berasal dari Mbak Ita ketika KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang.
Saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (7/7/2025), Syarifah mengakui adanya tradisi iuran kebersamaan oleh para ASN di Bapenda Kota Semarang. Dia merupakan bendahara dari iuran kebersamaan tersebut.
Syarifah menerangkan, iuran kebersamaan dihimpun secara sukarela dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diperoleh para ASN setiap tiga bulan. Nominal TPP yang diterima para ASN Bapenda Kota Semarang bergantung pada realisasi target penghimpunan pajak daerah. Teknis penghitungannya tertuang dalam PP Nomor 69 Tahun 2010. Iuran kebersamaan yang terkumpul setiap tiga bulan rata-rata Rp800 hingga Rp900 juta.
Menurut Syarifah, iuran kebersamaan itu digunakan untuk kepentingan internal para pegawai Bapenda Kota Semarang. Misalnya seperti rekreasi bersama, membuat seragam batik, termasuk sumbangan bagi para non-ASN di Bapenda Kota Semarang yang tak memperoleh TPP.
Dia mengatakan, pada Desember 2022, Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari menyampaikan bahwa Mbak Ita meminta setoran sebesar Rp300 juta dari iuran kebersamaan. "Kami para kabid (kepala bidang) dikumpulkan dan Bu Iin (nama panggilan Indriyasari) menyampaikan ada permintaan dari Bu Wali (Kota) sebesar Rp300 (juta). Kita kaget," ucap Syarifah.