REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menetapkan lapangan padel sebagai objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan. Kebijakan itu tertuang dalan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku sama sekali belum tahu adanya kebijakan pungutan pajak dari kegiatan olahraga padel sebesar 10 persen. Namun, ia ditanya oleh berbagai pihak mengenai kebijakan yang membuat masyarakat heboh itu.
"Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10 persen. Hebohnya sudah setengah mati," kata dia di Balai Kota Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Kebijakan yang belum diketahuinya itu kemudian viral di media sosial. Pramono bahkan mengaku ikut dikirimi informasi yang viral itu melalui akun media sosialnya. Meski begitu, ia mengaku belum secara langsung membuat keputusan terkait penerapan pajak untuk penyewaan lapangan olahraga padel itu.
"Tetapi saya sendiri belum tanda tangan dan belum tahu tentang itu," ujar dia.
Ketika ditanya soal rencana untuk mencabut Keputusan Kepala Bapenda Jakarta, Pramono tidak menjawabnya dengan tegas. Namun, ia memastikan dirinya belum pernah memutuskan mengenai kebijakan tersebut.
"Kan yang (seharusnya) mutusin gubernur. Jadi saya belum tahu ya," kata dia.
Diketahui, Keputusan Kepala Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 ditetapkan pada 20 Mei 2025. Keputusan itu ditandatangani langsung oleh Kepala Bapenda Jakarta Lusiana Herawati.