REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan lapangan olahraga padel sebagai objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan jasa hiburan. Hal itu tertuang dalam Surat Kepala Badan Pendapatan Pajak (Bapenda) Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Bapenda DKI Jakarta, Andri M Rijal mengatakan, pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen. Pajak tersebut termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lainnya.
"Lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025," kata Andri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Dalam surat keputusan itu, bukan hanya lapangan padel yang menjadi objek pajak. Sejumlah sarana dan prasarana lain yang dikenakan pajak adalah tempat kebugaran, termasuk tempat yoga/pilates/zumba; lapangan futsal/sepak bola/mini soccer; lapangan tenis; kolam renang; lapangan bulu tangkis; lapangan basket; lapangan voli; lapangan tenis meja; lapangan squash; lapangan panahan; lapangan bisbol/sofbol; lapangan tembak; tempat bowling; tempat biliar; tempat panjat tebing; tempat ice skating; tempat berkuda; tempat sasana tinju/beladiri; tempat atletik/lari; dan jetski.