REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba program 40 sekolah swasta gratis mulai tahun ajaran 2025/2026. Sayangnya, hingga kini belum ada dasar hukum dalam pelaksanaan uji coba tersebut.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Thamrin mengatakan, pihaknya telah mengatur anggaran untuk program sekolah gratis yang sudah masuk dalam usulan APBD Perubahan 2025. Saat ini, DPRD juga terus melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan.
"Jadi insya Allah dari sisi regulasi, anggaran dan pembiayaan, akan ada dalam Perda APBD Perubahan. Tinggal nanti disiapkan pergub atau kepgub untuk pelaksanaannya dan Keputusan Disdik untuk petunjuk teknisnya," kata Thamrin saat dikonfirmasi Republika.co.id di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Meski begitu, Thamrin meminta, Pemprov DKI untuk membuat regulasi terkait pelaksanaan uji coba program sekolah gratis. Pasalnya, uji coba program itu sudah berjalan pada tahun ajaran baru ini.
"Kami di Komisi E akan segera meminta eksekutif melalui Dinas Pendidikan (Disdik) untuk segera membuat aturan terkait pelaksanaan uji coba sekolah gratis ini, karena tahun ajaran baru sudah berjalan," ujar Thamrin.
Di luar itu, pihaknya mendukung pelaksanaan ujioba program sekolah gratis itu. Apalagi, program itu merupakan salah satu janji kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo dan Rano Karno.
"Ini juga sebagai bentuk permulaan dari apa yang sudah disepakati sebelumnya dalam MoU antara DPRD dengan Pemprov sebelumnya untuk adanya sekolah gratis negeri dan swasta SD sampai SMA di Jakarta," kata politikus PKS tersebut.
Menurut Thamrin, pelaksanaan uji coba itu harus menjadi bahan evaluasi sebelum program itu benar-benar dilaksanakan. Evaluasi yang nantinya perlu dilakukan adalah terkait ketepatan sasaran sekolah dan respons masyarakat yang mendapatkan manfaat dari uji coba tersebut.