Kamis 03 Jul 2025 13:25 WIB

Sama-Sama Cari Kerja, Perempuan di Demak Dibunuh Teman Prianya yang Terjerat Utang

Arifin membunuh SH saat keduanya tengah sama-sama berusaha mencari pekerjaan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya (kiri) bersama Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menunjukkan barang bukti di Mapolda Jateng, Kamis (3/7/2025), terkait kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial SH di Demak. Pelaku adalah Arifin Sutris (tengah), pria asal Kudus berusia 32 tahun.
Foto: Kamran Dikarma/Republika
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya (kiri) bersama Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menunjukkan barang bukti di Mapolda Jateng, Kamis (3/7/2025), terkait kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial SH di Demak. Pelaku adalah Arifin Sutris (tengah), pria asal Kudus berusia 32 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polres Demak membekuk Arifin Sutris (32 tahun), pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SH yang ditemukan tewas di areal persawahan di Desa Wonoketinggal, Karanganyar, Demak, pada 24 Juni 2025 lalu. Arifin membunuh SH saat keduanya tengah sama-sama berusaha mencari pekerjaan. 

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya mengungkapkan, Arifin dan SH berkenalan di platform media sosial khusus untuk mencari lowongan pekerjaan pada 12 Juni 2025. Dua hari kemudian, lewat platform tersebut, Arifin meminta nomor ponsel SH. 

Baca Juga

Setelah SH memberikan nomor ponselnya, Arifin mengajak korban bertemu. "Mereka janjian akan bertemu salah satu orang yang akan memberikan pekerjaan atas nama Bapak AN," kata AKBP Ari ketika memberikan keterangan pers di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (3/7/2025). 

Arifin dan SH sepakat untuk menemui AN pada 23 Juni 2025. Karena Arifin tak memiliki kendaraan, SH menjemput Arifin di daerah Kudus menggunakan sepeda motornya. 

Setelah bertemu AN untuk membahas perihal lowongan pekerjaan, Arifin mengajak SH makan. Dalam perjalanan menuju warung makan, tepatnya ketika melewati areal persawahan di Desa Wonoketinggal, Arifin tiba-tiba teringat utangnya sebesar Rp 2,2 juta yang digunakan untuk membayar sekolah anaknya. 

Arifin, yang mengendarai sepeda motor milik SH, akhirnya berhenti di areal persawahan. Arifin kemudian membunuh SH dengan cara mencekiknya. AKBP Ari Cahya mengungkapkan, berdasarkan pengakuannya, Arifin mencekik SH hingga lebih dari 10 menit. 

"Dia memastikan setelah dicekik korban tidak bernapas lagi. Kemudian (tubuh SH) diseret sekitar 15 meter ke arah persawahan," kata Ari seraya menambahkan bahwa jenazah SH ditemukan warga keesokan harinya sekitar pukul 06:30 WIB. 

Arifin, yang telah membawa kabur sepeda motor milik SH, melarikan diri ke Kudus. "AR kemudian menggadaikan motornya kepada orang lain sebesar Rp 3,8 juta," ungkap Ari. 

Setelah menggadai sepeda motor SH, Arifin sempat pulang ke rumah istrinya di Demak. Keesokan harinya Arifin meninggalkan rumah dengan beralasan kepada keluarga hendak mencari pekerjaan baru di daerah Tangerang. 

AKBP Ari mengungkapkan, Arifin dibekuk di sebuah warung makan di daerah Tangerang pada 27 Juni 2025. "Tersangka menumpang di tempat temannya yang merupakan pekerja bangunan," ujarnya. 

Ari mengatakan, Arifin dijerat Pasal 338 dan atau 365 ayat (3) KUHP. "Dengan ancaman terberat 15 tahun penjara," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement