REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2021, Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka pada Kamis (3/7/2025). Maruf terjerat kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR. KPK menduga Ma’ruf menerima gratifikasi sebesar Rp17 miliar dari pengadaan barang dan jasa.
“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 - 2021,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan pers pada Kamis (3/7/2025).
Penetapan itu disampaikan Budi setelah penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan menyasar dua saksi yang merupakan pihak swasta sehari lalu. Keduanya ialah Andi Wirawan dan Jonathan Hartono.
Tapi Budi menyatakan Andi tidak hadir hingga meminta penjadwalan ulang. Sedangkan Jonathan disebut hadir dan diperiksa mengenai investasi yang dilakukan Ma’ruf. “Saksi 1 [Andi] meminta penjadwalan ulang. Saksi 2 [Ma’ruf] didalami terkait dengan Investasi yang dilakukan oleh tersangka,” ucap .
KPK belum menjelaskan konstruksi perkara dugaan gratifikasi di MPR itu secara lengkap. Sebab penyidik tengah menghimpun berkas perkara dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti.
"Pada saatnya nanti KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ucap Budi.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Siti Fauziah mengonfirmasi adanya kasus korupsi dalam proyek pengadaan di lingkungan MPR. Tapi dia menyebut kasus yang tengah ditangani KPK tempus atau waktu perkara di masa lalu alias sebelum 2024.
Siti mengklaim praktik gratifikasi itu tak melibatkan pimpinan MPR di periode 2019-2024 atau pun 2024-2029. “Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, Bapak Dr Ma’ruf Cahyono,” ucap Siti.