REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan sekretaris senderal MPR RI Ma’ruf Cahyono (MC) sebagai tersangka. Ma'ruf dijerat kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI.
"Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Walaupun demikian, Budi belum menjelaskan lebih lanjut apakah Ma’ruf Cahyono merupakan tersangka satu-satunya dalam kasus tersebut atau ada tersangka lain.
Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik kasus baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI, yakni pada 20 Juni 2025. KPK kemudian mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 23 Juni 2025.
Lembaga antirasuah itu pada 23 Juni 2025 mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi MPR tersebut. KPK juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang, dan diduga menerima uang sekitar Rp 17 miliar.