Selasa 31 Dec 2019 21:05 WIB

Mantan Sekretaris MA Ajukan Praperadilan

Sidang perdana praperadilan Nurhadi akan digelar pada Senin, 6 Januari 2020.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman bersiap menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi,  Jakarta, Selasa (6/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman bersiap menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi senilai total Rp46 miliar terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada periode 2011-2016 mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur. "Ya betul," ujar Guntur, Selasa (31/12) malam.

Guntur mengatakan sidang perdana praperadilan Nurhadi akan digelar pada Senin, 6 Januari 2020. Pada sidang perdana, pihak pemohon akan membacakan permohonan praperadilannya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi selaku termohon, memberi respon atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nurhadi. Pelaksana tugas Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.

"Pada prinsipnya tentu kami akan menghadapi gugatan tersebut," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ali meyakini bahwa sejak awal penyidikan terhadap kasus yang menjerat Nurhadi telah didasarkan pada bukti-bukti yang sangat kuat. Dia mengatakan KPK akan mempelajari lebih lanjut permohonan praperadilan tersebut.

"Kasus ini merupakan pengembangan perkara OTT suap pengurusan perkara di MA yang perkaranya telah KPK selesaikan," ucap Ali.

Sebelumnya, pada Senin (16/12) KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi senilai total Rp46 miliar terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada periode 2011-2016.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar 2015–2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja ke KPK sehingga KPK meningkatkan melakukan penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu NHD (Nurhadi) Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement