Jumat 30 Oct 2020 16:42 WIB

KPK Periksa Istri Penyuap Nurhadi

KPK juga memeriksa rekan penyuap Nurhadi berinisial VC.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) didampingi Jubir KPK Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers tentang kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2020). Dalam keterangannya Alexander mengatakan KPK akan mengeluarkan surat perintah supervisi penanganan perkara Djoko Tjandra.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) didampingi Jubir KPK Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers tentang kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2020). Dalam keterangannya Alexander mengatakan KPK akan mengeluarkan surat perintah supervisi penanganan perkara Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) berinisial LI. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan HS kepada tersangka Nurhadi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, KPK saat ini juga memeriksa rekan HS berinisial VC. Dia mengatakan, ketiga orang tersebut ditangkap penyidik KPK saat berada di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan (Tangsel).

"Keduanya saat ini telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK dan telah kembali ke tempat masing-masing-masing," kata Ali di Jakarta, Jumat (30/10).

Ali menambahkan, keduanya dikonfirmasi KPK terkait kedekatan dengan tersangka HS dan pengetahuannya tentang keberadaannya selama menjadi daftar pencarian orang (DPO) lembaga antirasuah. Selain itu, keduanya juga diperiksa mengenai sumber biaya hidup dan fasilitas lain selama tersangka HS menjalani pelarian sebagai DPO.

"KPK akan mendalami lebih lanjut terkait penerapan Pasal 21 UU Tipikor dalam perkara ini dengan akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain," katanya.

HS merupakan pemberi suap mantan sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Lembaga antirasuah itu mentersangkakan HS setelah memberikan uang untuk sejumlah kasus perdata di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. Diketahui, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

KPK menjadikannya buron setelah tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 6 Desember 2019, dan untuk kepentingan penyidikan para tersangka sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019.

Nurhadi bahkan telah mengajukan praperadilan dan telah ditolak oleh Hakim PN Jakarta selatan pada tanggal 21 Januari 2020. Saat ini HS tengah ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari hingga 7 November 2020.

"KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang mengetahui dugaan kesengajaan merintangi dan menghalangi penyidikan dalam perkara tersangka HS ini untuk bersikap kooperatif," tegas Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement