Senin 19 Oct 2020 06:57 WIB

KY Berharap tak Ada Intervensi di Sidang Nurhadi

KY berharap tak ada intervensi dari manapun dalam sidang eks Sekjen MA Nurhadi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) berharap agar sidang mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA, berjalan tanpa ada intervensi dari manapun. Sidang perdana Nurhadi dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10).

"Tentu saja KY berharap persidangan berjalan lancar, transparan, jujur dan adil tanpa ada tekanan dan intervensi dari pihak manapun serta tdk memihak, " kata Wakil Ketua KY, Maradaman Harahap kepada Republika.co.id, Ahad (18/10). 

Baca Juga

Menurut Maradaman, pada persidangan tahap awal mulai dari dakwaan, eksepsi, jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga putusan sela KY belum akan memantau. Akan tetapi jika pada putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi Nurhadi dan persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi baru KY akan memantaunya.

"Untuk persidangan pertama biasanya hanya akan membacakan dakwaan JPU. KY belum akan memantau persidangan itu. Nanti kita lihat situasi dan kondisinya ya (Apakah akan memantau), " kata Maradaman. 

Maradaman menambahkan, KY berharap jalannya persidangan Nurhadi akan berjalan lancar.  Dalam peneriksaan terdakwa di persidangan  agar asas presumption of innoncence dan equality before the law benar-benar diterapkan oleh majelis hakim. 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono pada Kamis (22/10) pekan depan. Nurhadi cs akan diadili sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. 

 "Jadwal persidangan yang bersangkutan tersebut telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2020," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono dalam pesan singkatnya, Kamis (15/10). 

Bambang melanjutkan, majelis hakim yang akan menyidangkan Nurhadi lun sudah ditetapkan. Susunan majelis hakim terdiri dari Saefudin Zuhri selaku ketua majelis hakim serta Duta Baskara dan Sukartono selaku hakim anggota.

"Pasal dakwaan nya adalah melanggar ketentuan tentang Suap dan Gratifikasi yaitu : Kesatu Pertama Pasal 12.A atau Kedua Pasal 11 dan Kedua Pasal 12.B. Semuanya UU TPK, " ungkap Bambang. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Nurhadi Cs pada Rabu (14/10). 

"Hari ini Rabu (14/10) Tim JPU melimpahkan berkas perkara Terdakwa Nurhadi & Rizkie Herbiyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat. Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan Majelis Hakim, " kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Rabu (14/10) kemarin. 

Nurhadi dan menantunya sempat buron lebih dari empat bulan. Pada Senin (1/6) lalu lembaga antirasuah telah menangkap Nurhadi dan Rezky. Saat ini keduanya sudah mendekam di Rutan KPK Kavling C-1. 

Lembaga Antirasuah menjadikan Nurhadi buron setelah  tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 6 Desember 2019, dan untuk kepentingan penyidikan para tersangka sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019. Nurhadi bahkan telah mengajukan praperadilan dan telah di tolak oleh Hakim PN Jakarta selatan pada tanggal 21 Januari 2020. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement