Rabu 02 Nov 2022 12:48 WIB

KPK Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruang Hakim Agung

KPK telah menahan 10 tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Tersangka Hakim Mahkamah Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Sudrajad Dimyati diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima suap dari pihak yang berperkara di Mahkamah Agung.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Tersangka Hakim Mahkamah Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Sudrajad Dimyati diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima suap dari pihak yang berperkara di Mahkamah Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Hakim Agung dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (1/11/2022). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen putusan perkara yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen terkait putusan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga

Meski demikian, Ali tidak merinci dokumen putusan perkara apa saja yang disita oleh penyidik. Dia menjelaskan, barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis untuk mengusut kasus dugaan suap itu.

"Analisis dan penyitaan masih kembali dilakukan dan berikutnya juga akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi dan para tersangka," jelas dia.

Seperti diketahui, KPK telah menahan seluruh tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Adapun lembaga antirasuah ini menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka.

Enam di antaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, empat tersangka lainnya, yakni dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus ini, Sudrajad diduga menerima sejumlah uang suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan ini diajukan oleh dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement