Rabu 05 Apr 2023 12:11 WIB

Dua Hakim Agung tak Hadiri di Sidang Kasus Dugaan Suap Sudrajad Dimyati

Dia hakim agung tidak menghadiri sidang kasus dugaan suap Sudrajad Dimyati.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka Hakim Mahkamah Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (kiri). Dia hakim agung tidak menghadiri sidang kasus dugaan suap Sudrajad Dimyati.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Tersangka Hakim Mahkamah Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (kiri). Dia hakim agung tidak menghadiri sidang kasus dugaan suap Sudrajad Dimyati.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/3/2023). Sidang beragendakan pemeriksaan keterangan dari saksi Hakim Agung Syamsul Maarif dan Hakim Agung Ibrahim.

Namun, kedua saksi tersebut tidak hadir di persidangan dengan alasan jadwal sidang di MA yang padat. Akhirnya, majelis hakim yang diketuai Joserizal meminta jaksa penuntut umum membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Hakim Agung Syamsul Maarif dan Ibrahim.

Baca Juga

Jaksa penuntut umum KPK Wahyu Oktavianto mengatakan jaksa telah mengirim surat panggilan hingga tiga kali kepada dua orang hakim agung yang berstatus sebagai saksi. Namun, mereka tidak dapat hadir dengan alasan memiliki jadwal sidang di MA yang padat.

"Hakim Agung Syamsul Maarif dan Hakim Agung Ibrahim, kita sudah tiga kali panggilan tapi (beliau) tidak bisa hadir karena jadwal sidang yang banyak," ujarnya kepada wartawan seusai sidang ditutup, Rabu (5/3/2023).

Ia mengatakan hakim akhirnya memerintahkan jaksa untuk membacakan BAP hakim agung Syamsul Maarif dan Ibrahim. Sebab BAP yang ada berada di bawah sumpah.

"Jadi hakim memerintahkan kami membacakan BAP karena BAPnya sudah disumpah, kami membacakan BAP Syamsul Maarif dan BAP Ibrahim itu di bawah sumpah," katanya.

Wahyu mengatakan ingin menggali keterangan dari saksi dua orang hakim agung yang merupakan majelis pada perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Termasuk salah satunya Sudrajad Dimyati.

"Pada prinsipnya digali dari keterangan Syamsul maarif dan Ibrahim ini adalah selaku majelis di perkara 874 K dimana anggota salah satunya pak Sudrajad. Kamo ingin menggali proses persidangan apakah ada perbedaan pendapat atau tidak," katanya.

Dalam dokumen BAP, ia mengatakan hakim agung Syamsul Maarif menyatakan tolak dalam kasus kasasi KSP Intidana. Namun, hakim agung Ibrahim dan Sudrajad Dimyati mengabulkan permohonan kasasi.

"Sudah dibacakan dari pak Ibrahim dan Sudrajad, pak Syamul Maarif sebagai ketua majelis confirm dengan p1 dan p2, tidak ada dissenting opinion meski awal berbeda pendapat," katanya.

Selanjutnya, Wahyu mengatakan pembacaan BAP dari dua orang saksi yang tidak hadir dianggap bahwa saksi berada di persidangan. Agenda sidang selanjutnya yaitu pemeriksaan ahli dari terdakwa dan pemeriksaan terdakwa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement