Kamis 30 Mar 2023 13:36 WIB

Kuasa Hukum David Yakin Hakim Tolak Nota Keberatan Anak AG

Nota keberatan pihak AG dilaksanakan pukul 09.00 WIB di ruang sidang anak PN Jaksel.

Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora,  Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).  Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan terhadap AG setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari usai ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan terhadap AG setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari usai ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kuasa hukum David Ozora berkeyakinan majelis hakim menolak nota keberatan anak AG (15 tahun) terkait kasus penganiayaan. David dianiaya anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mario Dandy Satriyo (20). Selain AG dan Mario Dandy, satu orang tersangka penganiayaan dalam kasus ini adalah Shane Lukas (19).

"Besar keyakinan kami bahwa eksepsi ini akan ditolak oleh majelis dan akan melanjutkan pokok materi," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga

Mellisa menerangkan terkait dengan lanjutan eksepsi untuk pihaknya menunggu jawaban tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU). Terlebih, usai pihak AG mengajukan nota keberatan atau diversi, dia menilai mereka berlebihan terkait teknis termasuk sejak sidang bacaan dakwaan pada Rabu (29/3/2023).

Kendati demikian, Mellisa menegaskan pihaknya menghargai segala keputusan dalam proses persidangan yang melibatkan AG. Menurutnya, hal itu merupakan hak mereka untuk membantah isi dakwaan sesuai pasal 156 KUHAP.

"Jangan juga berlebihan yang dituntut oleh kuasa hukum kepada negara karena tidak elok, sehingga kita ikuti aja sesuai prosedur," katanya.

Dengan demikian, lanjutnya, pihak keluarga David memercayakan segala keputusan persidangan kepada mejelis hakim. Agenda nota keberatan pihak AG dilaksanakan pukul 09.00 WIB di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dipimpin oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara.

Sebelumnya, tim kuasa hukum AG (15) mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20) pada Rabu (29/3/2023). "Besok kami ajukan eksepsi," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Mangatta menambahkan eksepsi atas dakwaan jaksa itu masih disusun timnya sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. "Kami sedang kejar (penyusunannya) untuk eksepsi besok," tambahnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sidang dakwaan AG selaku anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan berlanjut setelah musyawarah dengan keluarga D selaku korban melalui diversi gagal menemui kesepakatan.

photo
Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Infografis Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement