REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Hasbi tak memberikan banyak komentar. "Nanti kita bicara ya," kata Hasbi kepada wartawan, Rabu (24/5/2023). Hasbi pun segera memasuki lobi Gedung KPK.
Saat ditanya mengenai kesiapannya jika nanti ditahan oleh KPK, dia tak menjawab. Adapun KPK semestinya memeriksa Hasbi pada Rabu (17/5/2023). Namun, dia mengirimkan surat permintaan ke KPK agar pemeriksaannya ditunda.
KPK menetapkan Hasbi dan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA. Penetapan status ini dilakukan usai tim penyidik KPK mengantongi alat bukti yang cukup. Diantaranya, yakni keterangan para tersangka dan saksi yang juga terkait dalam kasus tersebut.
KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri. Status cegah ini didasari kebutuhan penyidikan, sekaligus agar kedua pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Bandung.
Pencegahan tersebut berlaku sejak tanggal 9 Mei 2023 hingga enam bulan ke depan. Namun, masa pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023), nama Hasbi Hasan disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA. Hasbi bertemu dengan Yosep dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka melalui Dadan Tri Yudianto sebagai perantara pada Maret 2022.
KPK pun telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara di MA, termasuk Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan.
Adapun dari jumlah tersebut, delapan di antaranya merupakan pejabat dan staf MA, yakni Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA Edy Wibowo (EW); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN). Kemudian, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, empat tersangka lainnya, terdiri atas dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). KPK juga telah menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi.