Rabu 14 Oct 2020 18:43 WIB

KPK Tahan Anggota DPRD Sumut Tersangka Gratifikasi

NHS diduga menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggto dewan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2019, Nurhasanah (NHS). Dia ditangkap lembaga anti rasuah akibat dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota dewan.

"Hari ini, setelah memeriksa saksi dengan jumlah 59 orang, KPK kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yakni NHS," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Jakarta, Rabu (14/10).

Dia mengatakan, NHS akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 14 Oktober 2020 sampai dengan 2 November 2020. Karyoto mengungkapkan, bahwa NHS ditempatkan di Rutan Cabang KPK di Kavling K4 Gedung Merah Putih KPK.

NHS merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. KPK sebelumnya telah menetapkan 13 anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus serupa pada 30 Januari 2020 lalu.

Dia menjelaskan, para tersangka diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam antara Rp 377,5 juta sampai dengan Rp 777,5 juta dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Dia mengatakan, uang tersebut diberikan untuk beberapa kegiatan seperti persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD.

Persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD, pengesahan APBD provinsi Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015 hingga penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015 lalu.

Karyoto mengatakan, atas perbuatannya tersebut maka ke-14 Anggota DPRD provinsi Sumut itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kartoyo mengungkapkan, penetapan 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut ini sebagai tersangka merupakan tahap keempat. Kata dia, dalam proses penyidikan perkara ini, telah dilakukan penyitaan uang pengembalian para tersangka dan saksi total sekitar Rp 3,7 miliar.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019. Lima puluh orang tersebut kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement