Rabu 25 Jun 2025 12:21 WIB

Diusulkan Dihapus di Era Nadiem, Mendikdasmen Mu'ti Kembalikan Formasi Pengawas Sekolah

Penghapusan jabatan pengawas sekolah diusulkan IGI di era Nadiem Makarim.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Abdul Mu'ti menyatakan akan mengembalikan formasi jabatan fungsional pengawas sekolah melalui aturan terbaru Kemendikdasmen.
Foto: BPMI Setpres
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Abdul Mu'ti menyatakan akan mengembalikan formasi jabatan fungsional pengawas sekolah melalui aturan terbaru Kemendikdasmen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan akan mengembalikan formasi jabatan fungsional pengawas sekolah melalui aturan terbaru Kemendikdasmen. Menurut Mu'ti, hasil kajian mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawas sekolah menyimpulkan bahwa formasi jabatan fungsional tersebut tidak bisa digantikan.

"Nanti akan ada peraturan baru menyangkut pengawas sekolah yang selama ini namanya diganti jadi pendamping. Nanti kami kembalikan namanya menjadi pengawas," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Jakarta pada Rabu (25/6/2025).

Baca Juga

"Kami sudah mengkaji tupoksi pengawas itu tidak bisa digantikan sebatas pendamping, sehingga nanti kita akan kembalikan pengawas sebagai profesi," ujar Mendikdasmen menambahkan.

Namun begitu pihaknya belum dapat menyampaikan informasi tersebut secara rinci. Ia meminta para pihak terkait untuk bersabar dan menunggu. "Bagaimana nanti keluarnya ya, tunggu sidang isbatnya. Ini baru bocoran umum saja gitu. Karena sekali lagi ini semua dalam rangka mengembalikan peran para pengawas untuk bersama-sama memberikan layanan pendidikan bermutu untuk semua," ucap Mu'ti.

Sebagai informasi, penghapusan jabatan pengawas sekolah diusulkan oleh Ikatan Guru Indonesia (IGI) kepada mantan mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada 2019. Menurut IGI, penghapusan tersebut dinilai bisa menjadi solusi sementara untuk mengatasi persoalan kekurangan guru.

Lantas usulan itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional (JF) Guru. Isi peraturan tersebut menimbang integrasi JF pengawas sekolah, JF penilik, dan JF pamong belajar ke dalam satu JF guru, sehingga pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) satuan PAUD formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, yang lebih efisien dan efektif.

Dengan kata lain, ketiga JF tersebut dihilangkan karena dilebur menjadi JF Guru. Aturan Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional (JF) Guru tersebut dapat dilihat secara lengkap pada laman berikut https://peraturan.bpk.go.id/Details/311201/permen-panrb-no-21-tahun-2024.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement