Rabu 18 Jun 2025 13:50 WIB

Ini Penjelasan Pramono Terkait Wacana Pegawai Swasta Wajib Naik Transportasi Umum Saban Rabu

Penumpang Transjakarta disebut selalu mengalami kenaikan signifikan setiap Rabu.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Penumpang menaiki bus Transjakarta P11 rute TransJabodetabek Blok M-Bogor di Terminal Blok M, Jakarta, Senin (9/6/2025). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi membuka rute baru transJabodetabek Blok M-Bogor dengan kode P11 untuk memenuhi kebutuhan akses transportasi warga Bogor dan Jakarta. Rute Blok M-Bogor ini memiliki panjang lintasan 113,3 kilometer dengan 20 titik perhentian bus yang terdiri dari 9 titik di wilayah DKI Jakarta dan 11 titik di luar wilayah DKI Jakarta dengan estimasi waktu tempuh sekitar 90 menit sampai 110 menit saat lalu lintas padat.  Keberadaan rute baru diharapkan terciptanya konektivitas antardaerah penyangga serta dapat menekan angka penggunaan transportasi pribadi sehingga dapat menurunkan angka kemacetan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penumpang menaiki bus Transjakarta P11 rute TransJabodetabek Blok M-Bogor di Terminal Blok M, Jakarta, Senin (9/6/2025). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi membuka rute baru transJabodetabek Blok M-Bogor dengan kode P11 untuk memenuhi kebutuhan akses transportasi warga Bogor dan Jakarta. Rute Blok M-Bogor ini memiliki panjang lintasan 113,3 kilometer dengan 20 titik perhentian bus yang terdiri dari 9 titik di wilayah DKI Jakarta dan 11 titik di luar wilayah DKI Jakarta dengan estimasi waktu tempuh sekitar 90 menit sampai 110 menit saat lalu lintas padat. Keberadaan rute baru diharapkan terciptanya konektivitas antardaerah penyangga serta dapat menekan angka penggunaan transportasi pribadi sehingga dapat menurunkan angka kemacetan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mewacanakan untuk mewajibkan pegawai swasta menggunakan transportasi umum saban hari Rabu. Namun, wacana itu masih dalam tahap kajian sebelum nantinya benar-benar diberlakukan di Jakarta. 

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan, saat ini belum ada regulasi untuk mewajibkan para pegawai swasta naik transportasi umum setiap Rabu. Saat ini, aturan wajib naik transportasi umum setiap Rabu hanya berlaku untuk para pegawai Pemprov Jakarta, baik untuk aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga kontrak.

Baca Juga

"Yang pertama untuk hari Rabu pergub-nya masih untuk ASN," kata dia di Gedung DPRD Provinsi Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Ia menegaskan, belum ada pengaturan untuk mewajibkan pegawai swasta naik transportasi umum di Jakarta. Namun, pihaknya akan tetap memikirkan untuk membuat aturan tersebut. 

"Untuk swasta belum diatur, hanya kami memikirkan tentang hal itu. Jadi sekali lagi untuk swasta belum diatur," kata dia.

Pramono menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan evaluasi terkait kebijakan ASN di lingkungan Pemprov Jakarta wajib naik transportasi umum setiap Rabu. Ia mengeklaim, kebijakan itu telah berjalan dengan baik.

"Termasuk hari ini banyak ASN yang hujan-hujan tetap menggunakan sarana transportasi umum," kata dia.

Ia mengaku selalu mendapatkan laporan dari Direktur Utama PT Transjakarta terkait jumlah penumpang moda transportasi itu setiap rabu. Sejak kebijakan wajib naik transportasi umum diberlakukan, jumlah penumpang Transjakarta disebut selalu mengalami kenaikan signifikan setiap Rabu.

Berdasarkan laporan dari PT Transjakarta, jumlah penumpang angkutan itu setiap Rabu meningkatkan sekitar 110 ribu hingga 130 ribu setiap Rabu sejak sebulan lalu. "Artinya setiap Rabu, ASN yang menggunakan kurang lebih 62 ribu ditambah keluarganya. Itulah kenapa kemudian angkanya mengalami kenaikan," kata Pramono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement