Kamis 12 Jun 2025 23:46 WIB

Bantah Dasar Klaim Kemendagri, Setda Tegaskan 4 Pulau Masih Hak Aceh

Keempat pulau sah statusnya milik Aceh.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nashih Nashrullah
Pulau Panjang, salah satu pulau yang disengketakan Aceh dan Sumatra Utara.
Foto: Google Maps
Pulau Panjang, salah satu pulau yang disengketakan Aceh dan Sumatra Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Pemerintah Aceh menegaskan seharusnya Kemendagri menjadikan kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatra Utara pada 1992 sebagai rujukan penetapan status kepemilikan empat pulau yang kini menjadi polemik tersebut.

"Bahwa keempat pulau itu sah statusnya dimiliki Aceh dengan mengacu pada kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut yang disaksikan Mendagri saat itu," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, di Banda Aceh, Kamis (12/6/2025).

Baca Juga

Tanggapan itu disampaikan Syakir merespons alasan yang disampaikan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, pada Rabu (11/6/2025) yang menyatakan batas wilayah darat menjadi patokan pengambilan keputusan penetapan status kepemilikan empat pulau tersebut.

Seperti diketahui, permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatra Utara telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan.

Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Kemudian, Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.

Keputusan Kemendagri itu, menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

“Harusnya ditetapkan dulu garis batas laut karena sudah ada kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada 1992 yang sampai dengan saat ini belum ada kesepakatan kedua gubernur yang merubah garis batas laut tersebut,” ujarnya.

Syakir mengatakan, jika mengacu pada perspektif geografis, memang benar adanya empat pulau itu lebih dekat dengan Sumatra Utara dalam hal ini Kabupaten Tapanuli Tengah.

Namun, karena adanya kesepakatan 1992 antar dua gubernur, dan disaksikan Mendagri Rudini pada kala itu, maka kesepakatan 1992 ini menjadi acuan dalam penegasan batas laut, sekaligus kepemilikan empat pulau tersebut.

photo
Pulau Lipan, salah satu pulau yang disengketakan Aceh dan Sumatra Utara. - (Google Maps)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement