Selasa 17 Jun 2025 19:16 WIB

Bukan UU 24/1956 atau Kesepakatan Helsinki, Ini Dokumen yang Mengembalikan 4 Pulau ke Pangkuan Aceh

Dokumen tersebut menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan.

Pulau Panjang, salah satu pulau yang disengketakan Aceh dan Sumatra Utara.
Foto: Google Maps
Pulau Panjang, salah satu pulau yang disengketakan Aceh dan Sumatra Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, keputusan penetapan empat pulau sengketa masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh diambil berdasarkan temuan dokumen penting. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan.

Tito dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025), menyebut keputusan itu didasarkan pada dokumen kesepakatan batas wilayah antara Aceh dan Sumut yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992, yang ditandatangani pada 24 November 1992.

Baca Juga

"Dokumen ini sangat penting karena berbentuk asli, bukan fotokopi. Dalam konteks hukum, dokumen asli memiliki kekuatan pembuktian yang jauh lebih kuat dibanding salinan," katanya, Selasa.

Ia mengatakan, dokumen ini menunjukkan adanya pengakuan yang menguatkan bahwa kesepakatan antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar, memang sah adanya. Tito mengatakan, kesepakatan tersebut juga disaksikan langsung oleh Mendagri saat itu, Rudini.

Ia mengatakan, temuan dokumen asli tersebut, yang sebelumnya hanya tersedia dalam bentuk fotokopi, ditemukan oleh tim arsip Kementerian Dalam Negeri setelah pencarian intensif selama beberapa bulan di Pusat Arsip Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dokumen tersebut juga merujuk pada Peta Topografi TNI AD tahun 1978, yang secara eksplisit menunjukkan bahwa keempat pulau berada di luar wilayah Sumatra Utara dan masuk dalam batas administratif Aceh.

Atas dasar itu pula, pemerintah secara resmi menetapkan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara — yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek — secara administratif masuk ke dalam wilayah Aceh.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement