REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan masih terbuka opsi untuk merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 soal kepemilikan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Istan juga menyebut Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih langsung masalah sengketa empat pulau ini.
"Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki begitu ya," kata Bima Arya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/62025).
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tersebut menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Kebijakan ini telah memicu perbedaan aspirasi dari kedua pemerintah daerah, yang masing-masing merasa memiliki keterikatan historis dan administratif terhadap pulau-pulau tersebut. Terkait hal tersebut Kemendagri telah menggelar rapat dengan berbagai pihak untuk mendengar pandangan dari berbagai pihak soal kepemilikan empat pulau tersebut.
"Apa pun itu prosesnya tetapi kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, semua data dan perspektif yang disampaikan untuk kemudian menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan empat pulau tadi," ujar Bima.
Hasil rapat tersebut juga telah disampaikan kepada Mendagri yang kemudian menyerahkan laporan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.