REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal menggali keterangan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution dalam perkara dugaan suap proyek jalan di wilayah Sumut. Namun pemanggilan Bobby sebagai saksi itu nampaknya belum akan dilakukan KPK dalam waktu dekat. KPK tengah menghimpun atas bukti kasus tersebut.
"Pemeriksaan terhadap para tersangka ataupun pihak terkait, dan juga hasil penggeledahan karena KPK masih terus melakukan upaya-upaya penyidikan ya, termasuk penggeledahan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
KPK berkomitmen pemanggilan Bobby bakal dilakukan usai terkumpulnya bukti perkara. Bukti-bukti itu pun nantinya ditelaah guna materi pemeriksaan.
"Penyidik terbuka nanti akan memanggil dan meminta keterangan kepada pihak siapapun yang memang dibutuhkan informasinya, dibutuhkan keterangannya untuk membuat terang perkara ini," ujar Budi.
Diketahui, kasus ini berawal dari OTT yang dilalukan KPK di Mandailing Natal pada 26 Juni 2025. Sehari berikutnya, KPK menetapkan Kepala Dinas PU Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, Pejabat pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Dirut PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar (swasta) dan kontraktor M. Rayhan Dulasmi Pilang (swasta) sebagai tersangka suap. Mereka diduga menyulap proyek pembangunan jalan yang nilainya mencapai Rp231,8 miliar.