Ahad 08 Jun 2025 18:59 WIB

Bea Cukai Makassar Sita 505 Ribu Rokok Ilegal dalam Operasi Gurita

Barang hasil penindakan diperkirakan memiliki nilai ekonomi sebesar Rp 750,1 juta.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Bea Cukai Makassar berhasil menyita 505 ribu rokok ilegal dari Operasi Gurita periode April-Juni 2025.
Foto: bea cukai
Bea Cukai Makassar berhasil menyita 505 ribu rokok ilegal dari Operasi Gurita periode April-Juni 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Jajaran Bea Cukai Makassar menggagalkan kembali peredaran ratusan rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai di lima kabupaten kota di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Keberhasilan itu didapat melalui Operasi Gurita selama periode April-Juni 2025.

"Barang hasil penindakan tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sebesar Rp 750,1 juta lebih dengan potensi kerugian penerimaan negara akibat pelanggaran ini ditaksir mencapai Rp 488,3 juta lebih," kata Kepala Bea Cukai Makassar Ade Irawan di Kota Makassar, Provinsi Sulsel, Ahad (8/6/2025).

Baca Juga

Dalam operasi tersebut di lima daerah strategis masing-masing Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Maros, dan Jeneponto, sebanyak 505.162 batang rokok ilegal berbagai merek turut disita. Di antaranya, merek King Garet, Max One, Smith, Boss Café Latte, Geboy Flavour, YS Pro mild, Hummer, Balveer dan Angker.

Termasuk dari berbagai jenis yaitu Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek tangan (SKT) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai telah disita petugas. "Penindakan ini sebagai bentuk komitmen nyata sekaligus upaya preventif maupun represif dalam menekan angka peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan," ujar Ade.

Praktik peredaran rokok ilegal, kata Ade, pelakunya melanggar ketentuan Pasal 54 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Adapun para pelaku terancam pidana penjara paling singkat setahun, paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Ini merupakan operasi pengawasan ilegal barang kena cukai (BKC) yang dilakukan secara terkoordinasi dan serentak oleh Satuan Kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia, termasuk di Sulsel," ucap Ade.

Sebagai salah satu tindak lanjut dari penindakan tersebut, lanjut Ade, Bea Cukai Makassar juga berhasil mengumpulkan penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) sebesar Rp 109,6 juta lebih. Operasi Gurita dijalankan dengan pengawasan secara mendalam terhadap kegiatan produksi, pengangkutan dan peredaran BKC ilegal.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement