Rabu 04 Jun 2025 06:15 WIB

Wamen Fahri Sebut Rumah Subsidi Minimal Tipe 36, Bukan 18

Sebelumnya, beredar draf Keputusan Menteri PKP luas rumah minimal 18 meter persegi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah.
Foto: Antara
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menegaskan, rumah subsidi harus memenuhi standar minimal tipe 36 dan 40. Hal itu sebagaimana telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, demi menjamin kelayakan dan kesehatan hunian rakyat.

"Secara umum konsep untuk rumah rakyat harus layak, harus besar, harus sehat. Karena itulah kita memakai standar tipe 36 dan 40 itu minimal untuk rumah rakyat," kata Fahri saat ditemui seusai menghadiri Simposium Nasional bertajuk 'Sumitronomics dan Arah Ekonomi Indonesia' di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga

Sebelumnya, beredar draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang pemerintah berencana untuk memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi. Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi (m2) dan paling tinggi 200 m2. Sementara, luas bangunan diatur paling rendah 18 m2 dan paling luas 36 m2.

Menanggapi kabar itu, Fahri menyebut, pemerintah mengikuti desain rumah sehat yang direkomendasikan lembaga internasional. Di antaranya, merujuk habitat for humanity, dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, serta ruang interaksi dalam keluarga.

Menurut Fahri, rumah subsidi dirancang untuk jangka panjang, bukan sekadar tempat tinggal sementara, melainkan wadah membentuk keluarga sehat, tempat belajar anak, dan interaksi sosial yang mendukung kehidupan berkualitas. Dia menegaskan, konsep rumah rakyat berbeda dari rumah sewa atau kos-kosan.

Pasalnya, rumah rakyatfungsinya lebih kompleks, sehingga membutuhkan ruang yang layak dan memadai untuk memenuhi kebutuhan keluarga. "Rumah itu kan dibangun kepentingan jangka panjangnya adalah untuk menciptakan keluarga yang sehat, ada tempat belajar, aman, dan seterusnya," ucap Fahri.

"Ada space untuk berdialog antara keluarga dan sebagainya. Beda dengan kos-kosan atau rumah transit atau rumah sewa untuk satu orang, itu beda," kata Fahri menambahkan. Dia menjelaskan, konsep hunian darurat seperti di lokasi bencana memerlukan pendekatan berbeda, namun rumah subsidi tetap harus mengacu pada standar tipe 36 dan 40 sebagai ukuran minimal.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement