REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2020-2023. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama S, H, WP, dan DA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (23/25/2025).
Budi mengatakan, empat orang saksi tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif maupun mantan ASN di Kemenaker. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi tersebut termasuk Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker pada 2020-2023 Suhartono (S).
Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker pada 2019-2024 serta Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker pada 2024-2025 Haryanto (H).