REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit sejumlah bank pemerintah kepada PT Sritex. Pada Rabu (21/5/2025), penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex 2005-2022 Irwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka utama.
Dua tersangka lainnya adalah Dicky Syahbandinata (DS) yang diketahui selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jawa Barat (Jabar) Banten, serta Zainuddin Mappa selaku Dirut Bank DKI 2020.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan, penetapan ketiga tersangka itu setelah tim penyidik memeriksa sembilan orang saksi pada Rabu (21/5/2025). Dari gelar perkara hasil pemeriksaan, penyidik menemukan cukup bukti untuk penetapan tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, kemudian ZM, dan ISL, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka,” begitu kata Qohar di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025) malam.
ISL, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (20/5/2025) sudah terlebih dahulu dilakukan penangkapan. Penyidik menciduknya di Solo, Jawa Tengah (Jateng) karena ditengarai bakal melarikan diri.
Qohar melanjutkan, dalam pengusutan korupsi terkait PT Sritex ini, penyidik total sudah memeriksa 55 orang sebagai tersangka, dan satu ahli. Qohar menegaskan korupsi yang menyeret PT Sritex sebagai objek penyidikan, terkait dengan penyimpangan dan pemberian serta penggunaan fasilitas kredit setotal Rp 3,6 triliun oleh bank-bank pemerintah nasional dan daerah.