Kamis 15 May 2025 19:42 WIB

Penyidikan Korupsi Sritex, Kejagung: Bukti-Bukti Masih Dikumpulkan

Penyidik Jampidsus masih terus bekerja untuk menuntaskan kasus tersebut.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Foto: Antara/Fransiskus Salu Weking
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusutan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sritex hingga kini masih belum cukup bukti untuk dapat menentukan tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun terus melakukan pemeriksaan sejulah saksi untuk menggali alat-alat bukti tindak pidana di perbankan BUMN dan pemerintah daerah (pemda) yang memberikan fasilitas kredit terhadap perusahaan yang sudah pailit tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, status pengusutan korupsi kredit PT Sritex masih dalam status penyidikan umum. "Dan penyidik di Jampidsus terus mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana ini," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025).

Baca Juga

Menurut dia, penyidik masih terus bekerja untuk menuntaskan kasus tersebut. "Dan saksi-saksi juga masih terus dilakukan pemeriksaan. Dan kita berharap tentunya dari pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti ini, terungkap fakta hukum yang mengindikasikan adanya kerugian negara," ujar Harli.

Pekan lalu, Harli menyampaikan, tim penyidikan Jampidsus Kejagung sudah meminta keterangan dari sejumlah perusahaan perbankan dalam pengusutan kasus yang sama. Namun, ia belum bersedia membeberkan daftar pejabat perbankan yang diperiksa itu. "Dari bank-bank daerah, sudah diperiksa sebelumnya," kata Harli.

Penyidikan korupsi di PT Sritex pertama kali disampaikan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kepada Republika.co.id. Dia mengungkapkan, penyidikan kasus itu sudah berjalan sejak akhir 2024. "Sudah penyidikan," katanya di Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Febrie menjelaskan, fokus penyidikan yang dilakukan jajarannya terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit sejumlah perbankan kepada PT Sritex. 

Perusahaan tersebut merupakan korporasi tekstil terbesar di Indonesia yang sudah pailit dan asetnya disita.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement