Kamis 21 Aug 2025 10:52 WIB

AS Jatuhkan Sanksi pada 4 Pejabat ICC Terkait Surat Penangkapan Netanyahu

Mereka dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Foto: Abir Sultan/Pool Photo via AP
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Amerika Serikat (AS) pada Rabu (20/8/2025) menjatuhkan sanksi terhadap empat pejabat Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Sanksi termasuk diberikan kepada seorang hakim yang mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant.

Departemen Keuangan (Depkeu) AS memasukkan nama Nicolas Yann Guillou, Nazhat Shameem Khan, Mame Mandiaye Niang, dan Kimberly Prost ke dalam Specially Designated Nationals (SDN) — daftar orang-orang yang dijatuhi sanksi ekonomi dan perdagangan.

Baca Juga

Menurut Departemen Luar Negeri (Deplu) AS, Guillou dikenai sanksi karena mengesahkan surat penangkapan Netanyahu dan Gallant, sementara Prost dijatuhi hukuman karena menyetujui penyelidikan terhadap personel AS di Afghanistan.

Guillou, ahli hukum asal Prancis, bertugas di Divisi Pra-Peradilan I ICC ketika mengeluarkan surat penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant pada November 2024. Mereka dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Dua wakil jaksa penuntut, Khan dan Niang, dijatuhi sanksi karena "terus mendukung tindakan ICC yang tidak sah terhadap Israel," termasuk menegakkan perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.

Deplu AS mengatakan sanksi dijatuhkan berdasarkan Perintah Eksekutif 14203, yang menargetkan "upaya bermusuhan ICC" terhadap AS dan Israel.

Menteri Luar Negeri Marco Rubio menuduh empat pejabat itu berupaya "menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut warga AS atau Israel tanpa persetujuan kedua negara."

"AS jelas dan konsisten menolak politisasi ICC, penyalahgunaan kekuasaan, pengabaian kedaulatan nasional, serta tindakan yudisial secara tidak sah," kata dia.

Rubio juga menyebut pengadilan internasional itu sebagai ancaman keamanan nasional AS dan Israel.

Semua aset dan kepentingan empat pejabat ICC itu di AS kini diblokir, termasuk entitas yang 50 persen sahamnya dimiliki pihak yang dikenai sanksi.

Depkeu AS juga menerbitkan Lisensi Umum yang mengizinkan penyelesaian transaksi hingga 19 September, tetapi pembayaran harus masuk ke rekening tertahan di AS.

Sanksi tersebut menambah ketegangan antara ICC dan AS, yang tidak bergabung dengan mahkamah pidana itu.

Pada Februari, pemerintahan Trump juga menjatuhkan sanksi kepada ICC dan Jaksa Karim Khan, dengan tuduhan melakukan "tindakan tidak sah dan tanpa dasar terhadap Amerika dan sekutu dekat kami, Israel."

Israel telah membunuh lebih dari 62 ribu warga Palestina di Gaza sejak Oktober 2023 dan menghancurkan wilayah kantong itu, yang kini dilanda kelaparan.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement