REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas menyampaikan respons mereka soal instruksi di internal TNI untuk menjaga kantor kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) di seluruh Indonesia. Setiap kejati dijaga 30 personel dan kejari 10 personel TNI.
Jenderal Listyo Sigit tidak memberikan komentar banyak mengenai hal tersebut. "Yang jelas sinergitas TNI dan Polri semakin oke," ucapnya singkat usai menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Senada dengan Kapolri, Menhum Supratman juga meyakini, sinergisitas antara Polri dan TNI harus semakin kuat. Dia pun menyebut tugas dan fungsi (tusi) terkait kewenangan penjagaan keamanan telah jelas.
Supratman menjelaskan, Kementerian Hukum berupaya berkoordinasi dengan pihak tertentu mengenai penjagaan TNI. "Kami tidak membicarakan itu dalam implementasi, ya, tapi nanti kami akan mencoba untuk menyampaikan, berkoordinasi, dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada karena memang bukan tusi Kementerian Hukum yang terkait dengan hal tersebut," kata Supratman.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang perintah kepada jajaran untuk mendukung pengamanan kejati dan kejari di seluruh wilayah Indonesia. Personel TNI AD beserta alat kelengkapan ditugaskan menjaga kantor kejaksaan.