Rabu 14 May 2025 15:22 WIB

Ombudsman Awasi Menu dan Yayasan Pengelola MBG di 34 Provinsi

Fokus untuk melihat apakah menu yang disajikan sudah sesuai juga dengan SOP-nya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (kiri) bersama Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana saat memberikan keterangan usai melakukan rapat koordinasi di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Foto: Antara/Rio Feisal
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (kiri) bersama Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana saat memberikan keterangan usai melakukan rapat koordinasi di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI menyatakan kesiapan dan komitmennya mengawasi menu dan yayasan pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah itu dilakukan agar tidak ada korban dari pelaksanaan program MBG.

"Akan konsentrasi di apakah semua SOP (standar operasional prosedur) sudah dijalankan oleh yayasan. Kedua, akan fokus untuk melihat apakah menu yang disajikan sudah sesuai juga dengan SOP-nya," ujar anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika usai rapat koordinasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga

Yeka menjelaskan, saat ini Ombudsman RI belum dapat mengawasi pelaksanaan MBG di 38 provinsi, karena terbatasnya jumlah kantor perwakilan di Tanah Air. Ombudsman hanya akan melaksanakan pengawasan di 34 provinsi, sesuai dengan kantor perwakilan Ombudsman. "Ombudsman baru punya 34 kantor soalnya. Jadi, di 34 titik ya," jelasnya.

Yeka menegaskan, institusinya tidak berfokus melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk program MBG. "Kalau ekonom bisa saja, 'oh MBG ini membebankan APBN', dan segala macam itu silakan. Namun, itu bukan ranahnya kami," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement