Selasa 29 Apr 2025 11:08 WIB

Berkas Sudah P21, Keluarga Dokter Aulia Risma Minta Polisi Segera Tahan Tiga Tersangka

Polda Jateng mengumumkan tiga tersangka kasus perundungan itu pada 26 Desember 2024.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Israr Itah
Perwakilan BEM se-Univesitas Diponegoro (Undip) menggelar unjuk rasa menuntut kampus dan aparat berwenang mengusut tuntas kasus kematian Aulia Risma Lestari (ARL), Ahad (18/8/2024). ARL adalah mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Program Studi (Prodi) Anestesia Undip di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr.Kariadi Semarang yang diduga melakukan bunuh diri karena mengalami perundungan dari para seniornya.
Foto: Dok. Istimewa
Perwakilan BEM se-Univesitas Diponegoro (Undip) menggelar unjuk rasa menuntut kampus dan aparat berwenang mengusut tuntas kasus kematian Aulia Risma Lestari (ARL), Ahad (18/8/2024). ARL adalah mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Program Studi (Prodi) Anestesia Undip di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr.Kariadi Semarang yang diduga melakukan bunuh diri karena mengalami perundungan dari para seniornya.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kuasa hukum keluarga almarhumah Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Misyal Achmad mengungkapkan, berkas perkara kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap kliennya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Merespons hal tersebut, Misyal akan mengirim surat ke Polda Jawa Tengah (Jateng) meminta tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka segera ditahan.

"Saya akan membuat surat untuk minta mereka (ketiga tersangka) ditahan. Kapolda pernah menyampaikan kepada saya, ketika jaksa (menyatakan) P21, mereka akan memanggil (para tersangka), diperiksa sebagai tersangka yang sudah berkasnya lengkap untuk tahap dua, dan mereka langsung ditahan," kata Misyal ketika dihubungi, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga

"Namun untuk memastikan lagi, saya akan membuat surat dan mengirim ke Polda untuk mengajukan permohonan agar kiranya (para tersangka) dapat ditahan," tambah Misyal.

Pada 26 Desember 2024, Kabid Humas Polda Jateng mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan Aulia Risma Lestari. Mereka adalah Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra. Taufik adalah Ketua Prodi PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Undip. Sementara Sri merupakan staf admin Prodi Anestesiologi FK Undip. Sedangkan tersangka terakhir, yakni Zara, adalah dokter residen atau senior Aulia Risma.

Namun sejak diumumkan sebagai tersangka hingga saat ini, Polda Jateng tidak menahan ketiganya. Alasannya karena para tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

Misyal Achmad mengatakan, kewenangan polisi untuk menahan tersangka memang dibatasi waktu. Misalnya, selama 20 hari. "Ketika (tersangka) ditahan, mereka harus yakin bahwa berkas ini akan cepat lengkap. Karena kalau berkas itu molor, kelengkapan berkasnya molor, sampai belum P21 mereka ditahan, mereka harus keluar demi hukum. Kalau sampai dibebaskan, polisi kan terlihat tidak profesional dalam bekerja," ujar dia.

Namun karena saat ini berkas perkara Aulia Risma telah berstatus P21, Misyal menilai, Polda Jateng memiliki ruang untuk segera melakukan penahanan terhadap para tersangka. "Yang jelas keluarga (Aulia Risma) senang, keadilan itu mulai dirasakan. Tapi, perjuangan belum usai," ujar Misyal.

Aulia Risma Lestari ditemukan meninggal di kamar kosnya di Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang pada 12 Agustus 2024 lalu. Dokter berusia 30 tahun tersebut diduga bunuh diri karena mengalami perundungan dari para seniornya.

Merespons dugaan bunuh diri dan perundungan yang dialami Aulia Risma, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memutuskan membekukan pelaksanaan PPDS Anestesia Undip di RSUP Dr.Kariadi Semarang.

Keluarga Aulia Risma melaporkan kasus dugaan perundungan ke Polda Jateng pada 4 September 2024. Kuasa hukum keluarga Aulia Risma, Misyal Achmad, mengungkapkan, selain menghadapi perundungan, almarhumah juga mengalami pemerasan yang dibungkus sebagai iuran angkatan. Iuran tersebut sebagian besar digunakan untuk memenuhi kebutuhan para mahasiswa senior. Menurut Misyal, sejak Aulia Risma menjadi mahasiswa PPDS Anestesia Undip pada 2022, pihak keluarga telah mengeluarkan Rp225 juta untuk membayar iuran angkatan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto sempat menyampaikan bahwa perputaran uang dalam kasus dugaan pemerasan di PPDS Anestesia Undip menembus angka Rp 2 miliar. Pada kasus yang melibatkan almarhumah Aulia Risma, Polda Jateng sudah mengamankan barang bukti sebesar Rp 97 juta.

"Dari hasil penyelidikan, diperkirakan putarannya kurang lebih Rp2 miliar," kata Artanto pada 31 Desember 2024 lalu.

Undip dan RSUP Dr.Kariadi awalnya menyangkal adanya praktik perundungan dalam pelaksanaan PPDS. Namun sebulan setelah kematian Aulia Risma, tepatnya pada 13 September 2024, Undip dan RSUP Dr Kariadi akhirnya mengakui bahwa praktik serta budaya perundungan memang terjadi di PPDS. Kedua lembaga tersebut pun menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan pemerintah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement