REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) memastikan penyidikan kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Aulia Risma Lestari tetap berjalan. Pernyataan Polda Jateng itu merespons informasi bahwa salah satu tersangka berinisial ZYA masuk daftar peserta lulus pendidikan PPDS di Universitas Dipenogoro (Undip).
"Proses hukum terhadap tiga tersangka tetap berjalan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komhlbes Pol. Dwi Subagio di Semarang, Rabu (23/4/2025).
Menurut Dwi, proses hukum tetap berlanjut, termasuk terhadap tersangka ZYA, yang sebelumnya dinyatakan lulus dalam lulus ujian komprehensif lisan nasional Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif. ZYA merupakan dokter senior saat korban almarhum Aulia Risma menempuh pendidikan PPDS.
Adapun tersangka lain, yakni Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip Semarang, TEN, dan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip, SM. Dwi menyebut berkas penyidikan perkara tersebut saat ini sudah diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti.
"Beberapa waktu lalu sempat dilimpahkan, namun dikembalikan untuk dilengkapi. Sekarang sudah dilimpahkan lagi untuk diteliti," kata Dwi.
Ketiga tersangka dalam kasus ini tidak ditahan karena menurut Dwi, ketiganya dinilai kooperatif. Sementara itu, nama ZYA tercantum dalam daftar peserta PPDS yang lulus ujian komprehensif lisan nasional Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif. Daftar peserta yang lulus tersebut diunggah dalam akun Instagram kolegium.anestesiologi.