Rabu 23 Apr 2025 17:52 WIB

PPATK: Transaksi Terkait Korupsi di Indonesia Mencapai Rp 984 Triliun

Nominal transaksi teridentifikasi sebagai tindak pidana sebesar Rp 1.459 triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
Foto: Antara//Galih Pradipta
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Transaksi terkait korupsi di Indonesia sepanjang 2024 mencapai Rp 984 triliun. Angka tersebut mendominasi dari total Rp 1.459,64 triliun nominal transaksi tindak pidana yang diperoleh dari penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sepanjang Januari sampai Desember 2024.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, tindak pidana dan kejahatan yang semakin kompleks memerlukan penguatan sistem pencegahan dan penindakan. Ivan menyampaikan, selama 23 tahun Gerakan Nasional APU, kolaborasi bersama seluruh pihak berhasil menelusuri aliran dana terkait dengan ragam tindak pidana dan kejahatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga

"Seperti jaringan perjudian online berskala masif, investasi ilegal, perdagangan orang, kejahatan lingkungan, serta kejahatan finansial yang merugikan ribuan korban," ujar Ivan dalam memperingati Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang (APU) ke-23 di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Menurut Ivan, dari hasil nasional risk assesment TPPU, didapati juga tindak pidana korupsi yang menjadi tindak pidana terbesar. "Dan negara, harus memberikan fokus utama dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana tersebut," katanya dalam siaran pers.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement