Senin 14 Apr 2025 06:02 WIB

Tiga Hakim PN Tipikor Jakpus Dijebloskan ke Penjara, Diduga Terima Suap Kasus Ekspor CPO

Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim PN Tipikor Jakpus, Hakim Djuyamto, Hakim Agam Syarif Baharuddin, dan Hakim Ali Muhtarom sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi dalam pengaturan putusan lepas untuk tiga terdakwa korporasi korupsi izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO).
Foto: Bambang Noroyono
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim PN Tipikor Jakpus, Hakim Djuyamto, Hakim Agam Syarif Baharuddin, dan Hakim Ali Muhtarom sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi dalam pengaturan putusan lepas untuk tiga terdakwa korporasi korupsi izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) terkait skandal penerimaan suap dan gratifikasi senilai total Rp 60 miliar untuk pengaturan vonis lepas terhadap para terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO).

Tiga hakim yang dijerat tersangka oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah Hakim Djuyamto (DJU), Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Hakim Ali Muhtarom (AM). Setelah diumumkan sebagai tersangka, pada Senin (14/4/2025) dini hari, penyidik Jampidsus langsung menjebloskan ketiga hakim tersebut ke tahanan.

Baca Juga

“Ketiga orang tersangka tersebut adalah ABS (Agam Syarif Baharuddin) selaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedua tersangka AM (Ali Muhtarom) sebagai hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan ketiga, tersangka DJU (Djuyamto) yang bersangkutan adalah hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada saat itu sebagai ketua majelis hakim,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar saat konfrensi pers di Kejagung, Senin (14/4/2025) dini hari.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 B, juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).  “Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung),” kata Qohar.

Ketiga hakim yang dijadikan tersangka, dan tahanan tersebut menambah jumlah para tersangka yang sudah dijerat sebelumnya. Pada Sabtu (12/4/2025) penyidik Jampidsus sudah lebih dulu mengumumkan empat tersangka awalan. Di antaranya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arief Nuryanta (MAN) yang dijerat tersangka atas perannya sebagai mantan Wakil Ketua PN Tipikor Jakpus. MAN adalah pihak yang menerima pemberian uang Rp 60 miliar.

Selanjutnya adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara (Jakut) yang dijerat tersangka sebagai perantara pemberian suap-gratifikasi.

Adapun dua lainnya, adalah Ariyanto (AR) alias Ary Bakri dan Marcella Santoso (MS) duo pengacara dari kantor firma hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm.

Keduanya dijerat tersangka atas perannya sebagai pihak yang memberikan suap-gratifikasi kepada MAN melalui WG. Keempat tersangka tersebut, sejak diumumkan sudah mendekam di sel tahanan terpisah selama 20 hari untuk kelanjutan pengusutan suap-gratifikasi dalam pengaturan vonis lepas para terdakwa korporasi dalam perkara korupsi perizinan ekspor CPO 2022 lalu.

Bagi-bagi uang

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan, status hukum yang menjerat para tersangka terkait dengan penerimaan suap dan gratifikasi setotal Rp 60 miliar. Penerimaan uang haram tersebut, terkait dengan pengaturan vonis lepas atau onslagh untuk para terdakwa korporasi yang menjadi terdakwa korupsi perizinan ekspor CPO 2022 lalu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement