REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka kasus dugaan suap-gratifikasi pengaturan vonis lepas para korporasi terdakwa korupsi perizinan ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) bertambah jadi delapan orang. Pada Selasa (15/4/2025) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan M Syafei (MSY) selaku Legal Wilmar Group sebagai tersangka tambahan.
Syafei adalah pihak yang diduga menyediakan uang setotal Rp 60 miliar agar Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan, Syafei dalam skandal suap-gratifikasi vonis lepas para terdakwa korporasi tersebut, terlibat sejak awal negosiasi. Syafei pun menjadi perwakilan dari Wilmar Group yang menyerahkan langsung uang suap-gratifikasi tersebut ke pihak-pihak di lingkungan peradilan PN Tipikor Jakpus.
“Penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga pada malam ini (15/4/2025), menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY selaku social security legal Wilmar Group,” begitu kata Qohar di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Sebelumnya, Ahad (13/4/2025) penyidik di Jampidsus menetapkan tiga hakim, Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM) sebagai tersangka. Pada Sabtu (12/4/2025), penyidik di Jampidsus menetapkan empat tersangka awalan. Mereka yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang ditetapkan tersangka selaku mantan Wakil Ketua PN Tipikor Jakpus, dan Wahyu Gunawan (WG) yang dijerat tersangka atas perannya selaku Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jaku). Serta dua tersangka lainnya, adalah pasangan pengacara Ariyanto Bakri (AR), dan Marcella Santoso (MS).
Peran Syafei
Sebelum diumumkan sebagai tersangka, penyidik Jampidsus memeriksa Syafei sebagai saksi pada Selasa (15/4/2025). Ia pun diperiksa silang dengan saksi-saksi lainnya yang sudah dijadikan tersangka, terutama saksi sekaligus tersangka Marcella. Kata Qohar, dari pemeriksaan tersebut tim penyidikannya semakin memperoleh kronologis yang lebih lengkap tentang asal mula skandal suap-gratifikasi untuk mengatur vonis lepas tiga korporasi terdakwa korupsi izin ekspor CPO.