REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menunjuk empat orang jaksa untuk menangani perkara dokter residen PPDS yang memerkosa keluarga pasien dan pasien di RSHS Bandung. Mereka telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus tersebut.
"Kajati Jabar telah menunjuk empat orang jaksa untuk menangani perkara tersebut," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Rabu (16/4/2025).
Ia menuturkan surat SPDP diperoleh dari penyidik Polda Jawa Barat pada tanggal 26 Maret lalu. Pasal yang disangkakan kepada tersangka Priguna Anugerah Pratama yaitu pasal 6 undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan telah memeriksa 17 orang saksi terkait kasus Priguna Anugerah Pratama tersangka pemerkosaan terhadap keluarga pasien dan dua orang pasien. Ia sebelumnya berstatus dokter residen PPDS Unpad yang kini telah diberhentikan.
"Saksi diperiksa 17 orang, korban, keluarga korban dan lainnya," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Senin (14/4/2025).
Ia menuturkan sebanyak delapan orang pegawai di RSHS Bandung turut diperiksa berkaitan dengan kasus tersebut. Mereka yang diperiksa, yakni dokter yang berjaga malam dengan tersangka dan menangani pasien, juga penanggung jawab gedung. Hingga saat ini, Surawan mengatakan pelaku pemerkosaan masih satu orang berdasarkan rekaman kamera CCTV.
Selain memeriksa, ia menuturkan pihaknya melakukan uji toksikologi dan tes DNA terhadap temuan yang ada di ruangan lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung. Tempat tersebut menjadi lokasi pemerkosaan.
"Untuk kemarin hasil swab dan segala macam masih dilakukan analisa oleh Puslabfor dan Pusdokkes," kata dia.
Ia melanjutkan, sejauh ini RSHS Bandung sudah melakukan kegiatan pelayanan sesuai standar operasional. Surawan menyebut tersangka melakukan aksinya sendiri, mencari pasien, membawanya, hingga membiusnya di ruangan lantai 7.