REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi mengungkapkan korban kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka Priguna Anugerah Pratama eks dokter residen PPDS di RSHS Bandung masih mengalami efek samping dari penggunaan obat bius. Para korban masih mengalami pusing dan telinga berdenging.
Tersangka membius para korban sehingga tidak tersadar kemudian melakukan aksi bejatnya. Tersangka kini telah ditangkap dan dijerat pasal 6c undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Untuk korban masih ada efek obat bius yang dimasukkan ke tubuh korban, masih pusing, telinganya masih berdenging, masih ada efeknya," ungkap Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Jumat (18/4/2025).
Ia menuturkan korban masih mengalami efek dari penggunaan obat bius. Priguna, kata dia, membawa obat sendiri. Sebab dokter residen tidak diperbolehkan untuk membawa obat dan harus mendapatkan persetujuan dari dokter pengawas apabila menggunakan obat.
Surawan melanjutkan, pihaknya melakukan tes psikologi kepada tersangka yang dilakukan oleh tim psikologi. "(Hasilnya) sedang dilakukan analisis, untuk memperkuat alat bukti," kata dia.
Surawan mengatakan, pihaknya melakukan semua tes untuk memperkuat alat bukti termasuk tes DNA yang hasilnya masih menunggu. Termasuk tes toksikologi.
"Sama semua sedang diuji di sana, hasil swab, uji DNA semua sedang dilakukan," kata dia.
Priguna Anugerah Pratama diduga memerkosa keluarga pasien dan keluarga pasien mulai dari tanggal 10, 16 dan 18 Maret. Modus tersangka memerkosa korban dengan cara dibius terlebih dahulu.