REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyatakan berkas perkara kasus dugaan pemerkosaan dengan tersangka dokter residen Unpad Priguna Anugerah Pratama (PAP) telah lengkap atau P21. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan menyebut penyidikan tersebut telah tuntas dan berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
“Sudah (lengkap),” kata Surawan saat dikonfirmasi di Bandung, Senin (9/6/2025).
Surawan menjelaskan, pelimpahan berkas perkara itu akan dilakukan pada Selasa (10/6/2025). Setelah diterima, Kejati Jabar akan mengonfirmasi kelengkapan berkas untuk kemudian menentukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani proses peradilan.
“Selasa besok baru dikirim,” ujarnya.
Sebelumnya, dokter Priguna telah ditahan oleh pihak kepolisian sejak 23 Maret 2025. Penahanan dilakukan setelah keluarga korban melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialami korban berinisial FH, yang saat itu tengah menjaga ayahnya yang dirawat di RSHS.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan, dugaan pemerkosaan itu terjadi pada awal Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, tersangka meminta korban untuk melakukan pemeriksaan darah dan membawanya dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.
“(Tersangka) meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya,” kata Hendra.
Setibanya di lantai 7, korban diminta berganti pakaian menggunakan baju operasi. Tersangka kemudian membius korban menggunakan suntikan. Tidak lama setelahnya, korban tak sadarkan diri.
Sekitar pukul 04.00 WIB, korban tersadar dan kembali ke ruang IGD. Saat hendak buang air kecil, korban merasakan sakit pada area sensitifnya. Ia pun menceritakan kronologi kejadian sebelum pingsan kepada ibunya.
Merasa ada yang janggal, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka Priguna diamankan pada 23 Maret 2025.