REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kabar hilangnya eks ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Kusnadi sejak 4 Juni 2025. Kusnadi termasuk salah satu tersangka perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, KPK bakal berkoordinasi dengan pihak polisi mengenai hilangnya Kusnadi. Kusnadi merupakan mantan ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jatim. "KPK akan berkoordinasi dengan APH (aparat penegak hukum) terkait," kata Budi dalam keterangan pers pada Senin (9/6/2025).
KPK berharap Kusnadi bisa secepatnya muncul ke permukaan. Ini supaya kasus hukum yang tengah mendera Kusnadi dapat segera dituntaskan. "KPK berharap Saudara Kusnadi dapat segera ditemukan keberadaannya. Sehingga proses hukumnya dapat berjalan efektif," ujar Budi.
Berdasarkan kabar yang beredar, Kusnadi dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Ahad (8/6/2025). Dari laporan yang diterbitkan Polsek Balongbendo, Sidoarjo, Kusnadi dijemput oleh tiga orang di peternakan ayam miliknya yang terletak di Desa Wonokarang, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kusnadi sempat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK sebelum hilang. Pemeriksaan dilakukan pada 14 Mei 2025 di Polresta Banyuwangi.
Tercatat, KPK sudah menetapkan total ada 21 orang yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap ini. Penetapan tersangka itu ialah pengembangan kasus yang menjerat mantan wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak.